mazmur Seorang yang Inovatif, Terampil dan Percaya Diri. Tertarik dengan Dunia Internet Marketing, Menerima Jasa pembuatan website Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Sekitarnya

Bagaimana wanita karir dalam pandangan Agama Islam

2 min read

pandangan wanita karir dalam agama islam

Wanita karir menurut agama islam – Bagi sebagian orang wanita yang berkarir menjadi polemik tersendiri. Beberapa orang yang mengatakan bahwa wanita haruslah sesuai kodratnya untuk diam dirumah, namun beberapa orang juga mengatakan bahwa sah saja jika wanita ingin berkarir dan bekerja. Kebutuhan manusia dewasa ini sangatlah tinggi.

Hal ini yang menjadikan banyak orang terpaksa bekerja dengan tujuan memenuhi kebutuhan dan salah satunya adalah wanita. Para wanita memutuskan untuk membantu suami memenuhi berbagai keinginan dan juga kebutuhan sehari-hari. Terutama jika sudah berbicara mengenai kebutuhan dan juga rumah tangga. Jelas hal ini akan melibatkan wanita sebagai salah satu anggota keluarga dan pelengkap seorang suami.

Wanita Menurut Agama Islam

Lantas bagaimana dengan pendapat wanita mengenai bekerja menurut pandangan islam ? sedangkan beberapa orang mengatakan bahwa wanita harus sesuai kodratnya dan mengatakan bahwa kodrat merupakan hal yang dijadikan dasar untuk para wanita tidak bisa bekerja. Banyak yang berpandangan bahwa kodrat wanita adalah mengurus keluarga di rumah. Namun bagaimana dalil sebenarnya dari wanita yang bekerja.

 “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS An-Nisa : 7)

Wanita yang bekerja di luar rumah sendiri merupakan salah satu hal yang banyak dilakukan masa sekarang ini. dengan sebutan wanita karir, lalu bagaimana pandangan islam dalam memaknai wanita karir ? simak hukum yang berkaitan berikut ini.

Hukum Wanita Karir Dalam Islam

Menurut pandangan hukum islam, wanita nyatanya berhak memiliki harta sendiri dan bisa membelanjakan berbagai kebutuhan yang ada. anda bisa menyewakan, menjual dan juga memberikan harta tersebut. Maka hal ini berkaitan dengan hak yang disebutkan. Harus ditegaskan bahwa sebenarnya Islam memandang wanita karena tugas dan perannya sebagai ibu serta istri. Selain itu, tugas ini sangatlah mulia dan tentu saja tidak bisa sembarangan orang bisa melakukan ini.

Wanita yang hebat pasti akan menunjukan bahwa mereka dapat bekerja dengan maksimal. tidak ada tugas yang dapat dikerjakan orang lain. Dalam hal ini, tidak ada pembantu ataupun asisten rumah tangga yang bisa dilakukan untuk mendidik dan membersarkannya. Selain itu wanita juga memiliki kewajiban untuk bisa membantu suami dan rumah tangganya dengan baik. terutama anak-anak, karena mereka merupakan keturunan yang dititipkan dan harus di didik dengan baik.

sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini :

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf”. (Q.s. Al-Baqarah [2]: 233)

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguh nya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahl al-bayt, dan mem bersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Q.s. al-Ahzâb [33]: 33

Memang dalam beberapa ayat diatas sudah jelas bahwa wanita diwajibkan menyusui bayi hingga 2 tahun, selain itu bagi para wanita yang menunaikan pekerjaannya dengan baik jelas akan mendapatkan hasil yang maksimal dan juga pahala yang melimpah. Bahkan dosa dapat dihapuskan dengan baik setelah anda menunaikan pekerjaan yang ada. Namun tidak ada yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh berkarir. Misalnya saja pengajar anak-anak ataupun perawat.

 “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan
mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS An-Nisaa [4] : 32)

Aturan Wanita yang Ingin Keluar Rumah

Dalam islam ada beberapa hal yang dapat membantu anda para wanita yang ingin berkarir agar aman dan juga dapat keluar dari rumah untuk berkarir. Ada beberapa syarat yang bisa anda lakukan, diantaranya adalah :

  1. Izin dari wali

Hal pertama yang harus anda lakukan adalah mendapatkan wali, dimana wali yang dimaksud bisa kerabat seorang wanita yang mencakup sisi nasabiyah (garis keturunan, seperti dalam An Nuur:31), sisi sababiyah (tali pernikahan, yaitu suami), sisi ulul arham (kerabat jauh, yaitu saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu serta keturunan laki-laki dari keduanya), dan sisi pemimpin (yaitu hakim dalam pernikahan atau yang mempunyai wewenang seperti hakim). Jika wanita tersebut sudah menikah, maka harus mendapat izin dari suaminya.

  1. Berpakaian secara syar’i

Selanjutnya syarat yang harus anda penuhi adalah pakaian syar’i, dimana pakaian ini merupakan salah satu hal yang bisa digunakan dan bisa dijadikan izin untuk anda yang ingin bekerja dan keluar dari rumah. Hindari pakaian transparan, ketat dan warna yang terlalu mencolok.

  1. Aman dari Fitnah

Terakhir ketika anda melakukan pekerjaan dan juga bisa mendapatkan izin jika anda bekerja di tempat yang aman, halal dan jauh dari fitnah. Jangan sampai anda bekerja di tempat yang nantinya dapat menimbulkan fitnah atau hal buruk. Karena hal tersebut bisa saja mengundang masalah dan jelas saja mengundang hal buruk.

 

mazmur Seorang yang Inovatif, Terampil dan Percaya Diri. Tertarik dengan Dunia Internet Marketing, Menerima Jasa pembuatan website Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Sekitarnya
Terima Kasih Sudah Berkunjung, Jangan lupa untuk share artikel kami