Jaka Saya salah satu kontribuutor di mazmur.id yang fokus dalam kategori teknologi. Ikuti terus saya untuk mendapatkan informasi seputar tips dan trik

Cara Terbaru Buat SKCK Offline atau Online

2 min read

cara buat skck

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih akrab dengan sebutan SKCK, merupakan selembar dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Pada lembaran SKCK terdapat informasi mengenai Biodata Pemohon dan untuk keperluan apa SKCK tersebut dibuat. Biasanya Buat SKCK untuk beberapa keperluan, antara lain :

  1. Melamar Pekerjaan
  2. Untuk membuat Paspor / Visa
  3. Pindah Alamat Kependudukan
  4. Untuk Melamar Menjadi PNS
  5. Dan Lain Sebagainya

Biasanya tidak semua perusahaan meminta untuk buat SKCK untuk melamar pekerjaan, Namun jika sobat mazmur.id ingin melamar sebagai Ojek Online (Ojol) sang regulator biasanya mewajibkan untuk melampirkan SKCK.

Pada kesempatan kali ini tim mazmur.id akan memberikan sedikit informasi mengenai cara dan syarat buat SKCK Online dan Offline.

Untuk cara buat skck Offline, sobat mazmur.id dapat mendatangi polsek atau polres terdekat sesuai dengan domisili, berikut syarat nya.

Cara buat SKCK Baru

Jika sobat mazmur.id baru pertama kali membuat SKCK, simak ya, dokumen apa saja yang dibutuhkan supaya tidak bolak – balik.

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara dan Syarat perpanjang Masa Berlaku SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisisan setelah diterbitkan memiliki masa berlaku, Pada umumnya SKCK berlaku selama 6 bulan dan bisa di perpanjang

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. (biasanya background foto warna merah)
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Biaya Buat / Perpanjang SKCK Terbaru

Pembuatan SKCK memerlukan biaya administrasi, Dimana biaya buat / perpanjang SKCK yang awalnya hanya Rp.10.000 naik menjadi Rp. 30.000

Cara buat SKCK ONLINE

cara buat skck online
cara buat skck online

Selain untuk menghindari penumpukan dalam membuat SKCK secara offline, polri juga telah melakukan inovasi dengan memberikan akses untuk pembuatan SKCK secara online.

Cara membuat SKCK Online dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pemohon, Jika sobat mazmur.id berminat untuk membuat SKCK secara online, silahkan akses ke halaman website https://skck.polri.go.id/ berikut langkah demi langkah nya

Form Pendaftaran SKCK Online

Setelah sobat mazmur mengakses halaman https://skck.polri.go.id/ silahkan klik form pendaftaran yang berada di pojok kanan atas dan akan muncul tabs pengisian antara lain :

Satwil ( Satuan Wilayah )

  1. Silahkan kalian pilih, tujuan pembuatan SKCK Secara online
  2. Silahkan Pilih Polda terkait, Untuk wilayah Jabodetabek, Pilih Polda Metro Jaya
  3. Silahkan Pilih Polres sesuai dengan domisili
  4. Selanjutnya Pilih Polsek sesuai dengan domisili
  5. Isikan alamat sobat mazmur sesuai dengan KTP
  6. Pilih Provinsi, Kabupaten / Kota , Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan KTP
  7. Untuk Biaya Buat SKCK terbaru, ada dua metode, Tunai dan Transfer (BRI). Untuk transfer, sobat mazmur.id harap mengisikan Nama Pemilik Rekening.
  8. Setelah itu klik lanjutkan pada pojok kanan bawah

Data Pribadi

  1. Silahkan Isi Nama Pemohon
  2. Silahkan isi Tempat dan Tanggal Lahir
  3. Upload Foto diri
  4. Pilih Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Kewarganegaraan dan Agama
  5. Silahkan isi Pekerjaan, Nomor Telp / HP dan Alamat saat ini.
  6. Selanjutnya pilih Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan serta Kelurahan
  7. Untuk pengisian Nomor Identitas, Sobat mazmur silahkan Pilih dokumen nya, Bisa E-KTP , KTP, KITAS atau KITAP
  8. Selanjutnya klik Lanjutkan yang terdapat di pojok kanan bawah.

Untuk Menu selanjutnya seperti :

  1. Hubungan Keluarga
  2. Pendidikan
  3. Perkara Pidana
  4. Ciri Fisik
  5. Lampiran, dan
  6. Keterangan

Silahkan sobat mazmur.id isikan secara detail dan lengkap untuk cara buat SKCK online dan catat nomor yang akan diberikan setelah pengisian lengkap dan selesai.

Sebagai catatan, Setelah sobat mazmur.id selesai membuat SKCK secara online, Kalian diberikan waktu kurang lebih 3 hari untuk mengambil berkas di Polsek / Polres / Polda.

Jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung untuk keperluan verifikasi pada saat pengambilan SKCK pada loket.

Sampai disini dahulu informasi yang bisa tim mazmur.id sajikan mengenai cara buat SKCK Offline atau Online Terbaru beserta syarat dan biaya pembuatan SKCK, Semoga informasi ini dapat membantu sobat mazmur yang sedang membutuhkan.

Baca Juga : Daftar Alamat kantor Penerimaan Grab

Jaka Saya salah satu kontribuutor di mazmur.id yang fokus dalam kategori teknologi. Ikuti terus saya untuk mendapatkan informasi seputar tips dan trik
Terima Kasih Sudah Berkunjung, Jangan lupa untuk share artikel kami